DPR RI Mengesahkan UU Otsus Papua

Jakarta, TanahPapua.id, (15/07/2021) – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua atau RUU Otsus menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis 15 Juli 2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
“Apakah Ruy tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” Tanya sumi kepada anggota DPR yang hadir.
“Setuju,” Jawab Anggota DPR
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua Kamarudin Watubun menyampaikan hasil pembahasan RUU Otsus bersama Pemerintah. Politikus PDIP ini mengklaim pembahasan Otsus Papua dilakukan dengan mendengarkan aspirasi dan beberapa masukan dari masyarakat Papua.
Kata dia, diantaranya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum pada 1-5 Mei di Papua dan Papua Barat. Pihak-pihak yang dilibatkan yaitu Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, MRP Papua dan Papua Barat, DPR Papua dan DPR Papua Barat serta perwakilan Tokoh-Tokoh yang ada disana.
Kamarudin menambahkan, ada 3 pasal usulan pemerintah dan 15 pasal usulan DPR yang direvisi serta 2 pasal baru. Pasal usulan pemerintah diantanya menyangkut dana otsus dan pemekaran wilayah, sedangkan pasal usulan DPR menyangkut sejumlah pasal mengenai hak politik orang Papua.