TED YONES MOKAY, S.Sos, M.Si (Kadis Pendidikan Kabupaten Jayapura) Mendukung Keberlanjutan Otsus Papua

TED YONES MOKAY, S.Sos, M.Si (Kadis Pendidikan Kabupaten Jayapura) Mendukung Keberlanjutan Otsus Papua
Sentani, TanahPapua.id, (23/07/2021) – TED YONES MOKAY, S.Sos, M.Si (Kadis Pendidikan Kabupaten Jayapura) dirinya mengatakan Keberadaan Otsus di Papua merupakan hasil dari kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Masyarakat Papua, serta jalan tengah yang mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Setelah sekitar 21 tahun Otsus Papua berjalan, telah memberikan manfaat serta dapat dirasakan oleh masyarakat Papua, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan serta pembangunan sarana dan prasarana pelayanan terpadu puskemas dan sekolah baru hingga ke tingkat-tingkat kampung.
TED YONES MOKAY menilai bahwa, Pemprov Papua tidak lagi menjadi penanggungjawab tunggal penerimaan Dana Otsus Papua setelah dilakukan revisi UU Otsus dimaksud, sehingga dalam memberikan penjelasan mengenai program yang akan dijalankan dapat memberikan capaian-capaian yang maksimal dari pemberian Dana Otsus Papua secara terbuka, transparan kepada masyarakat Papua serta mampu memberikan kontribusi pertanggungjawaban kepada Pemerintah Pusat, sehingga masyarakat Papua mengetahui rincian penggunaan Dana Otsus Papua selama digunakan dan dari segi manfaat bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
TED YONES MOKAY menilai bahwa hasil evaluasi dan revisi UU Otsus Papua nom02 Tahun 2021 ini, diharapkan mampu memberikan perubahan besar dengan adanya program yang akan di aplikasikan melalui pemerintah Kabupaten Jayapura terhadap penggunaan alokasi Dana Otsus Papua dan juga adanya indikator sanksi yang tegas terhadap setiap penyelewengan dana Otsus tersebut. Sehingga Jika Otsus Papua secara jujur dan bijaksana dalam pengaturan nya, maka saya yakin Papua akan bangkit dan mengalami perubahan dari ketertinggalannya serta mampu memberikan tingkat kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih baik.
Undang-Undang Otsus Papua Nomor : 02 Tahun 2021 ini merupakan penyempurnaan terhadap Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2OO1 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-
Undang, dan untuk menjamin keberlanjutan pemberian dana otonomi
khusus untuk Provinsi Papua yang telah berjalan selama 20 (dua puluh)
tahun, serta untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan
pemerataan pembangunan di Papua. Undang-Undang ini melakukan
perubahan terhadap beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2OO1 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan
menambahkan materi baru untuk menyesuaikan dengan kondisi politik,
ekonomi, dan sosial budaya yang berkembang di masyarakat.
Undang-Undang ini mengubah besaran dana Otonomi Khusus,
mekanisme dan tata kelola keuangan dana Otonomi Khusus untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari dana Otonomi Khusus.
Perubahan pasal terkait dengan keuangan tidak hanya diarahkan untuk
memperbaiki tata kelola dana Otonomi Khusus, tetapi juga untuk mendorong
sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi
Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Undang-Undang
ini juga mempertegas keberpihakan Pemerintah pada Orang Asli Papua dan
mendorong adanya penyusunan rencana induk bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perubahan dalam Undang-Undang ini juga
diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah di Papua dengan
membuka pendekatan penataan daerah yang bottom-up dan top-down dengan
tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi.