Basmi Separatis Papua, TNI Diminta Tak Perlu Ragu

Jakarta, TanahPapua.id, (27/07/2021) – Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, menyatakan dalam mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, tindakan tegas TNI terhadap Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) telah sesuai dan didukung peraturan dan undang-undang, sehingga tidak perlu ragu untuk bertindak di lapangan.
Menurutnya, TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menghadapi separatis tidak hanya dapat menggunakan UU TNI namun juga dapat menggunakan UU Terorisme, karena Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) tidak hanya menyasar personel TNI dan Polri saja namun juga rakyat sipil dan sarana publik lainnya.
“Tidak boleh ada keraguan karena sudah didukung sesuai peraturan dan UU,” kata Hikmahanto