UU Otsus Papua Gunakan Pendekatan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

Jakarta, TanahPapua.id, (03/08/2021) – Esti Wijayanti (Anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua DPR RI), mengatakan bahwa pembahasan perubahan UU Otsus Papua menggunakan pendekatan yang ditujukan demi kesejahteraan masyarakat Papua.
“Melihat landasan filosofis UU Otsus Papua, dilihat bahwa bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum,” katanya.
Terkait itu Ahmad Hidayah (Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research) menuturkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020 menunjukkan Papua dan Papua Barat masih menjadi provinsi yang cukup tertinggal di Indonesia.
Padahal di samping itu juga berjalan Otsus Papua yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua serta mempersempit kesenjangan antara masyarakat Papua dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
Menurut Ahmad, dari tiga aspek yang dinilai yakni kesehatan, pendidikan serta ekonomi, dapat disimpulkan kalau implementasi otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat belum berjalan seperti yang diharapkan.
“Ketika UU Otsus Papua itu kemudian bakal direvisi supaya bisa selaras dengan semangat saat pertama kali dilahirkan,” katanya.