UU Otsus 2021 Membuat Pengelolaan Dana Otsus Menjadi Lebih Baik

Theofransus Litaay (Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden)
Jakarta, TanahPapua.id, (19/08/21) – Theofransus Litaay (Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden) mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang lebih baik.
Menurutnya, UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua ini sekaligus menjadi penajaman dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
“Ada beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 ini. Mulai dari peningkatan alokasi Dana Otsus, fokus penggunaan yang lebih jelas, dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dengan kelembagaan yang lebih jelas,” katanya.
Theofransus menambahkan, pengaturannya menunjukkan rincian yang lebih jelas dan memberikan ruang anggaran yang lebih luas bagi pembangunan kesejahteraan rakyat di Papua.
“Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Dana Otsus naik menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Jumlah ini terdiri dari penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional dan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25%,” jelasnya.
Kata dia, secara rinci dana dari penerimaan bersifat umum setara 1% dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Jadi ada fokus yang lebih kuat yang bisa dirasakan masyarakat pada berbagai sektor dan level pembangunan termasuk masyarakat adat,” ungkapnya.