Yanto Eluay Ondofolo Tanah Tabi Tegaskan Gugatan MRP ke MK Untuk Kepentingan Politik Kelompok Tertentu

Sentani, TanahPapua.id, (25/08/2021) – Polemik gugatan MRP ke MK masih hangat diperbincangkan di Papua. Majelis Rakyat Papua yang menggugat pemerintah bertolak belakang dengan anggota Forum Indonesia Bersatu yang menolak tindakan MRP menggugat pemerintah Indonesia.
Yanto Eluay Ondofolo Kampung Sereh menyatakan penolakan terhadap sikap MRP yang menggugat Pemerintah Indonesia terkait UU Otsus yang akan dilanjutkan tahun 2021 ini.
“Jika MRP merupakan lembaga kultur yang berasal dari utusan masing-masing lembaga, yaitu para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan, sehingga jati diri MRP adalah memperjuangkan persoalan hak-hak dasar orang asli Papua dalam bingkai NKRI, bukan memperjuangkan kepentingan politik tertentu,” tegasnya.
Selain itu, setiap anggota MRP sebagai utusan dari komponen adat, komponen agama dan juga komponen perempuan itu mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan kewajiban menyatakan aspirasi dalam menyikapi masalah yang dibahas oleh MRP, semua yang dilakukan oleh tim kerja pokok-pokok pikiran MRP itu tidak sesuai dengan tata tertib MRP.
“Hal yang dilakukan oleh pimpinan MRP itu adalah untuk kepentingannya dan tidak bisa diklaim mewakili lembaga MRP secara kelembagaan. Oleh karena itu, gugatan ke MK harus ditolak,” tandasnya.
Yanto Eluay juga menyampaikan, Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua meminta kepada lembaga audit negara dalam hal ini Inspektorat Papua, BPK, KPK, Polri dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit anggaran yang digunakan oleh tim kerja pokok-pokok pikiran RUU Otsus Papua.
“Kami dari Forum Indonesia Bersatu meminta kepada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi dan juga pembinaan terhadap MRP,” katanya.