Kabag SDM Setda Kabupaten Deiyai Burno Mote Mendukung Implementasi UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Deiyai, TanahPapua.id, (30/08/2021) – UU Otsus Nomor 2 tahun 2021, telah disahkan oleh Pemerintah Pusat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Senada dengan hal itu, Burno Mote selaku Kabag SDM Setda Kabupaten Deiyai sangat mendukung kebijakan pemerintah dengan mengesahkan UU Otsus tersebut.
Burno Mote menyampaikan bahwa adanya Otsus di Papua merupakan salah satu wujud Negara ini sudah hadir untuk Papua. Otsus sebenarnya sangat penting bagi masyarakat OAP dan dana Otsus yang selama ini disalurkan oleh Pemerintah Pusat sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat OAP apabila penggunaannya sesuai dengan peruntukannya. Akan tetapi kembali lagi terkait SDM masyarakat dan aparatur OAP yang masih perlu banyak pembenahan, sehingga Otsus selama ini terkesan tidak memihak masyarakat.
“Di satu sisi masih terdapat oknum pejabat daerah yang memanfaatkan dana Otsus untuk memperkaya diri pribadi, tidak peduli dengan masyarakat dan tidak memahami apa yang sebenarnya diinginkan oleh masyarakat terkait Otsus, di sisi lain masyarakat OAP masih berpikir sangat sederhana terkait Otsus ini. Mereka berfikir bahwa Otsus itu uang dan segala sesuatu terkait Otsus selalu dikaitkan dengan uang sehingga apabila masyarakat tidak mendapatkan uang dari Otsus, maka dianggap Otsus tidak berhasil. Padahal kita tahu bahwa Otsus itu program bukan uang” tegasnya.
Dirinya menambahkan selama oknum pejabat daerah dan masyarakat masih berfikir seperti di atas, maka seberapapun banyaknya uang Otsus yang diberikan Pemerintah Pusat untuk masyarakat Papua, tanpa adanya perbaikan SDM masyarakat dan aparatur OAP, maka Otsus tetap akan sia-sia. Apalagi dihadapkan dengan oknum pejabat Deiyai ini yang ditunjuk berdasarkan kekerabatan oleh Bupati Deiyai maka satu sama lain pasti akan saling melindungi apabila ada penyelewengan anggaran termasuk dana Otsus.
“UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 yang baru disahkan harus dikawal bersama oleh semua unsur pemerintahan karena sudah sah menjadi amanat Undang Undang negara. Untuk itu agar mulai sekarang dan kedepan harus direncanakan secara matang terkait apa yang harus dikerjakan dengan dilanjutkannya Otsus ini. Perlu diperhatikan bahwa harus ada dana Otsus yang disisihkan untuk dibelikan Ilmu dalam arti bahwa dana Otsus ada yang dialokasikan untuk dilaksanakannya berbagai pelatihan untuk masyarakat agar SDM masyarakat bisa meningkat sehingga diharapkan bahwa Otsus akan terlihat hasil dan manfaatnya”, ungkapnya.
“Contohnya bahwa selama ini masyarakat OAP beternak Babi dengan cara dilepas sehingga hasil tdk maksimal, lain dengan para non OAP yang beternak babi dengan cara dikandang dan hasil ternaknya pun maksimal. Untuk merubah pola beternak yg demikian maka perlu didatangkan tenaga-tenaga ahli dalam beternak Babi untuk memberikan pelatihan sekaligus memberikan contoh cara berternak yang baik sehingga hasilnya pun maksimal dan dapat dinikmati masyarakat. Selain itu masih banyak pelatihan2 yang lain misalkan pelatihan pertanian, pelatihan bagi UMKM dan lain-lain”, jelasnya.
Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa dengan adanya UU Otsus yang baru ini maka perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaannya sehingga tidak terjadi lagi kegagalan Otsus seperti sebelumnya akibat ulah para oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Ketika terjadi penyelewengan, harus ditindak secara transparan sehingga masyarakat tahu dan melihat betapa seriusnya Pemerintah Pusat benar-benar serius dalam penanganan Otsus ini, tutupnya.