Dukungan Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2021 atas Perubahan UU Otsus

Jayapura, TanahPapua.id, (05/10/2021) – Oktovianus Bilasi (Tokoh Adat Kawera/Mantan DPRD Kab.Mamberamo Raya) Dewan Adat Kawera Jl. Mangga I Kp Kasonaweja Distrik Mamberamo tengah Ibukota Kab.Mamberamo terkait Sosialisasi Dukungan Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2021 atas Perubahan UU Otsus No 21 Tahun 2001.
Otonomi khusus sendiri di Provinsi Papua sudah berjalan 20 Tahun lebih artinya memang sudah harus ada perubahan perbaikan perbaikan.Undang undang No 2 Tahun 2021 atas Perubahan UU Otsus No 21 Tahun 2001 kami melihat ada banyak perubahan ke arah lebih baik dan itu sangat positif. Kita harus sama sama mendukung agar pelaksanaan nya berjalan baik.
“ebijakan termasuk otonomi khusus dapat berjalan optimal di daerah, namun kita akui ruang otonomi khusus di daerah pada jaman itu hanya sebatas bidang pendidikan dan kesehatan, dan porsi anggarannya pun sedikit” Ujarnya.
“Saya berharap di Kabupaten Mamberamo raya dengan adanya penambahan kuota lima orang sebagai Anggota DPRD dari jalur otonomi khusus dapat mengambil peranan penting” ucapnya.
Mari kita kawal bersama sama, karena kesejahteraan dan semua Pembangunan di Kabupaten ini adalah tugas bersama sama. Pemerintah daerah dan Para anggota DPRD Harus melibatkan para tokoh adat, masyarakat, agama. Semua harus kita ajak membangun dan mengawasi.