Menko Airlangga Pastikan Minyak Goreng Subsidi Sudah Tersedia di Pasar

Jakarta, TanahPapua.id, (18/03/2022), – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan terbaru mengenai krisis minyak goreng yang melanda seluruh wilayah Indonesia sejak beberapa pekan lalu.
Airlangga menyampaikan dua hal yang sudah lama dinanti-nanti masyarakat. Pertama, dia memastikan bahwa minyak goreng murah yang disubsidi oleh pemerintah sudah kembali tersedia di pasar.
“Minyak goreng murah telah tersedia dan konsumen bisa membelinya di pasar-pasar tradisional,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (17/3/2022).
Pengumuman kedua, ditujukan kepada konsumen yang siap membayar harga lebih tinggi demi minyak goreng dengan kualitas lebih baik. Airlangga juga memastikan bahwa minyak goreng premium ini sudah bisa dibeli masyarakat.
“Konsumen yang menginginkan minyak goreng dalam paket premium dapat membeli di pasar modern,” kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah menghapus kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Kebijakan pengaturan harga tersebut dianggap sebagai biang kerok hilangnya minyak goreng dari pasaran beberapa pekan terakhir.
Sebagai gantinya, pemerintah menggelontorkan subsidi untuk minyak goreng Rp 14 ribu berbentuk curah. Sedangkan untuk penentuan harga minyak goreng premium atau kemasan, pemerintah tidak ikut campur.
“Harga minyak goreng kemasan (premium) menyesuaikan keekonomian, dan berharap minyak akan tersedia baik di pasar modern maupun pasar tradisional,” kata Airlangga.
Seperti diketahui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengeluarkan Siaran Pers HM.4.6/135/SET.M.EKON.3/3/2022
Kesiapan Pemerintah Mengamankan Pasokan dan Harga Minyak Goreng untuk Menjaga Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Jakarta, 15 Maret 2022
Pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut :
a. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.
b. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat
mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.
c. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.