Wapres: Percepatan Pembangunan Harus Dirasakan Orang Asli Papua
Jakarta, TanahPapua.id, (10/11/2021) – Wakil Presiden (wapres) Ma’ruf Amin menegaskan percepatan pembangunan harus dirasakan orang asli Papua (OAP). Pada rapat koordinasi tentang pengentasan kemiskinan ekstrem di Papua Barat, Ma’ruf turut membahas pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Terkait dengan percepatan pembangunan wilayah Papua dan Papua barat, arahan dari Presiden Joko Widodo adalah harus memberikan perubahan nyata. Hasilnya benar-benar dapat dirasakan manfaatnya khususnya bagi orang asli Papua,” kata Ma’ruf
Ma’ruf mengatakan strategi percepatan pembangunan bertumpu pada lima kerangka kebijakan. Pertama, pembangunan SDM unggul; kedua, transformasi dan pembangunan ekonomi; ketiga, pembangunan infrastruktur dasar; keempat, pelestarian kualitas lingkungan hidup; dan kelima, tata kelola pemerintahan.
Sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan di wilayah Papua, telah dimuat kebutuhan pendanaan dalam rencana aksi dan quick wins pada APBN 2021. “Ini yang secara umum telah dialokasikan melalui pendanaan sektoral kementerian/lembaga dan pendanaan transfer ke daerah dan dana desa,” tutur Ma’ruf.
Semua dilakukan untuk mendukung 7 fokus pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. “Pada penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan usaha kecil dan menengah, peningkatan ketenagakerjaan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf menyatakan pemerintah akan terus melanjutkan program-program unggulan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat tersebut pada Tahun Anggaran 2022. Selain itu, juga didukung pendanaan melalui dana otsus Papua Tahun Anggaran 2022 yang berupa specific grant sebesar 1,25 persen dari DAU nasional dan dana tambahan infrastruktur (DTI).
Ma’ruf juga memaparkan perkembangan terbaru kebijakan afirmasi percepatan pembangunan Papua melalui penyiapan peraturan pemerintah turunan UU 2/2021 tentang Otsus Papua. “Penyusunan regulasi ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan, meningkatkan pelayanan publik, melindungi, dan memberi afirmasi, serta melindungi hak dasar orang asli Papua,” ujar Ma’ruf.